Pengadilan Agama Palopo melaksanakan Pemeriksaan setempat di Jalan Mannengnungeng, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai pendukung alat bukti dalam hukum acara perdata yang berfungsi membantu hakim dalam menjatuhkan putusan dalam harta bersama antara penggugat dan tergugat yang seadil-adilnya.