Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi
Bantuan Pengadilan Agama BIMA
Senin, 18 Maret 2024, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Palopo di laksanakan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi. berdasarkan surat Nomor 335/PAN.PA/W.22-A4/HK.2.6/III/2024 tanggal 13 Maret 2024, perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi Melalui Telekonferensi dalam perkara 54/Pdt.P/2024/PA.Bm. Pengadilan Agama Palopo menggelar Pemeriksaan Saksi secara virtual tepat pukul 10.55 WITA, dalam Persidangan tersebut dibantu oleh Nasrah Arif, S.H. sebagai Panitera Pengawas persidangan.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2022 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Palopo untuk memberikan pelayanan yang prima dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.