Telah berhasil didamaikan – Mediasi Perkara Perdata Gugatan Harta Bersama
Rabu, 2 Juni 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Palopo, Hakim Mediator : Hapsah, S.Ag., M.H., berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Bersama dengan register perkara yang terdaftar pada tanggal 22 April 2021.
Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh Hakim. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Proses mediasi berjalan dengan lancar dengan kesepakatan damai antara dua pihak dan berhasil dengan akta perdamaian.