PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENDAHULUAN
A. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018
- Penjelasan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018
- Lampiran I - Perencanaan
- Lampiran II - Barang
- Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
- Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
- Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
- Lampiran V - Jasa Lainnya
- Lampiran VI - Swakelola
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document) pada Katalog Elektronik Dan E-Purchasing, sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)
Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terupdate dapat diunduh pada link berikut : SDP Pengadaan
Standar Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebelumnya pada peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2011, sebagai berikut :
STANDAR DOKUMEN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
B. RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG DAN JASA
No. |
URAIAN |
Tahun |
Unduh |
1. |
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa 2024 |
2024 |
C. MEKANISME PENGADAAN
Metode Pemilihan Penyedia Barang – Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan E-Purchasing adalah sebagai Berikut :
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang :
- Pelelangan
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung
- Kontes
Download
– Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2018
D. MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN ATAS HASIL BARANG DAN JASA
- Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
- Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
- Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
- Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
- Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
- Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
- Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat.
- Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
- Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
- Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
- Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
- Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
- Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.
E. JADWAL PELELANGAN
F. KONTAK PENGAJUAN
Jalan Andi Djemma No. 111, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan
Telp. (0471) 21194
Fax. (0471) 22686
Website : https://pa-palopo.go.id/