Written by Super User on . Hits: 4822
Standar Pelayanan
Standar Pelayanan
STANDAR PELAYANAN UMUM
- Pelayanan Persidangan
- Sidang Pengadilan dimulai pada jam 09.00. Dalam hal sidang tertunda
pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai
alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum. - Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak
oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan
perkara berdasarkan sistem antrian; atau pemanggilan para pihak oleh Petugas
Pengadilan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dari jam 9.00-12.00 dan sesi
siang dari jam 13.00-17.00. Pemeriksaan perkara dilakukan berdasarkan sistem
antrian. - Pengadilan wajib mengumumkan jadwal sidang kepada masyarakat pada papan
pengumuman, situs resmi pengadilan dan media lainnya yang mudah dilihat
masyarakat. - Pengadilan wajib menyediakan jura bahasa atau peneijemah untuk membantu
pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki
kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk
mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat
Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim sebelum hari sidang
dimulai; atau dapat mengajukannya secara lisan di hadapan Majelis Hakim. - Pengadilan wajib memutus dan termasuk melakukan pemberkasan (minutasi)
perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam jangka waktu maksimal 6
(enam) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan. - Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan
mengenai perkembangan terakhir dari permohonan atau perkaranya melalui
meja informasi, situs pengadilan atau media informasi lainnya.
- Sidang Pengadilan dimulai pada jam 09.00. Dalam hal sidang tertunda
- Biaya Perkara
- Masyarakat tidak dikenai biaya untuk mendapatkan layanan pengadilan pada perkara pidana.
- Besamya panjar biaya perkara pada tiap-tiap pengadilan ditetapkan melalui Surat Keputusan oleh Ketua Pengadilan dan wajib diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau media informasi lain yang mudah diketahui masyarakat.
- Masyarakat dikenakan biaya untuk proses perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara. Besamya panjar biaya perkara ditetapkan dalam Surat Keterangan Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau Penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.
- Penentuan besar kecilnya panjar biaya perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara didasarkan pada banyaknya jumlah para pihak yang berperkara dan jauh dekatnya jarak tempuh ketempat para pihak yang dipanggil serta biaya administrasi, yang dipertanggungjawabkan dalam putusan.
- Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada bank. Pegawai pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
- Pengadilan hanya akan meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan telah tidak mencukupi.
- Pengadilan wajib memberitahu dan mengembalikan kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara. Bilamana biaya tersebut tidak
- diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara dan tidak dapat diambil lagi oleh pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
- Pengadilan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum banding dalam SKUM yang terdiri dari biaya pencatatan pemyataan banding, biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, biaya pengiriman uang melalui bank/kantor pos, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan berkas perkara kepada para pihak.
- Penyelenggara Layanan Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum kasasi ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan kasasi, biaya kasasi yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank ke rekening MA, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan kepada para pihak.
- Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31. 46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
- Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum peninjauan kembali ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya peninjauan kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank, ongkos kirim berkas, biaya pemberitahuan.
Selengkapnya: