Written by Firdaus on . Hits: 2400
Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diwujudkan adalah sebagai berikut:
Pelayanan
- Pelayanan proses berperkara;
- Pelayanan persidangan;
- Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
Pelanggaran
- Pelanggaran disiplin kerja;
- Pelanggaran bertindak tugas pejabat Pengadilan;
- Perselisihan / pertengkaran yang terkait petugas / pegawai;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
Pungutan Liar
- Pungutan Liar oleh Petugas di Kantor Pengadilan Agama Palopo;
- Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Palopo.