Header Website

Written by Super User on . Hits: 3578

Definisi dan Pengertian

 E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal sebagai berikut :

Pendaftaran Perkara Secara Online

Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan dan akan terus berkembang. Pendaftaran Perkara Gugatan di Pengadilan adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini lah yang menjadi alasan untuk membuat e-Court salah satunya adalah kemudahan berusaha.

Pembayaran Secara Online

Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.

Mengirim Dokumen Persidangan Secara Online

Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.

Pemanggilan Secara Online

Sesuai dengan Perma No. 3 Tahun 2018 bahwa Pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-court maka pemanggilan kepada Pengguna Terdaftar dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa

Dasar Hukum e-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
  3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elekktronik,
  4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

Tujuan dan Manfaat e-Court

Tujuan Aplikasi e-court dalam berperkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana para pencari keadilan akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.

Adapun manfaat berperkara secara online melalui aplikasi e-Court :

  1. Menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara.
  2. Pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
  3. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
  4. Proses temu kembali data yang lebih cepat.

Link Download Tata Cara Penggunaan e-Court

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Palopo. All Right Reserved