Header Website

Written by Firdaus on . Hits: 2455

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR DUGAAN PELANGGARAN

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan.
Hak-hak Pelapor, yaitu :

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku

Hak-hak Terlapor, yaitu :

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

  • Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.
Copyright © 2021 Pengadilan Agama Palopo. All Right Reserved