Header Website

Written by Admin on . Hits: 2571

Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Copyright © 2021 Pengadilan Agama Palopo. All Right Reserved