Header Website

Written by Super User on . Hits: 4037

Ini Hasil Lengkap Survei Kepuasan Publik Terhadap Layanan Administrasi Pengadilan

Jakarta l Badilag.net

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) baru saja merilis hasil survei berjudul “Laporan Baseline Survey Pelayanan Publik Pengadilan: Survey Kepuasan Pengadilan 2018”. Pernah dicuplik dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018, laporan hasil survei itu kini dipublikasikan secara utuh.

PSHK mengadakan survei terhadap empat aspek, yaitu layanan administrasi, layanan informasi, bantuan hukum dan tilang.

Pada aspek pertama, yakni layanan administrasi pengadilan (court administration) di PN dan PA, PSHK menemukan bahwa 50% responden menyatakan puas, 40% menyatakan cukup dan 10% persen menyatakan tidak puas.

Rinciannya, pada PN, 34% responden menyatakan puas, 50% cukup dan 15% tidak puas. Sedangkan pada PA, 65% responden menyatakan puas, 30% cukup dan 5% tidak puas.

Berikut ini adalah data lengkap layanan administrasi PN dan PA yang disurvei oleh PSHK:

No

Aspek layanan

Sub-Aspek Layanan

Pengadilan Negeri

Pengadilan Agama

Puas

Cukup

Tidak

Puas

Cukup

Tidak

 

Fasilitas pengadilan

Akses ke gedung pengadilan

36%

50%

14%

60%

34%

6%

Fasilitas informasi

32%

48%

20%

51%

41%

8%

Fasilitas toilet

11%

41%

48%

28%

46%

26%

 

Proses pendaftaran

Prosedur pendaftaran

36%

55%

9%

62%

34%

4%

Sistem pembayaran

34%

63%

13%

61%

30%

9%

Petugas pendaftaran dan pembayaran

38%

48%

14%

60%

32%

8%

 

Persidangan

Persiapan persidangan

39%

52%

9%

56%

38%

6%

Fasilitas ruang sidang

44%

41%

15%

66%

28%

6%

Proses persidangan

39%

49%

12%

64%

31%

5%

Pemeriksaan setempat

38%

53%

9%

60%

33%

7%

 

Pemberian putusan

Pemberian putusan

-

-

-

-

-

-

 

Pengembalian sisa pembayaran

Sisa panjar biaya perkara

49%

45%

15%

73%

21%

6%

 

Permohonan eksekusi

Eksekusi

22%

55%

23%

47%

47%

6%

 

Petugas pengadilan

Petugas pengadilan

31%

51%

18%

62%

31%

7%

TOTAL

34%

50%

15%

65%

30%

5%

Metodologi PSHK

PSHK melakukan survei pada Maret hingga Juli 2013 di 12 kota pada 12 Pengadilan Negeri (PN), 12 Pengadilan Agama (PA) dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Khusus untuk PTUN, tidak ada laporan hasil survei pelayanan administrasi.

Pengadilan-pengadilan itu tersebar di empat area berdasarkan wilayah pengawasan Badan Pengawasan MA. Wilayah I adalah Sumatera; wilayah II adalah Jawa dan Bali; wilayah III adalah Kalimantan dan Sulawesi; dan wilayah IV adalah NTB, NTT, Maluku dan Papua.

Wilayah I terdiri dari Medan, Palembang dan Rantau Prapat. Wilayah II terdiri dari Jakarta Selatan, Sleman dan Tuban. Wilayah III terdiri dari Banjarmasin, Samarinda dan Palu. Dan, wilayah IV terdiri dari Mataram, Soe dan Sumbawa Besar.

Pengadilan-pengadilan itu ditentukan PSHK dengan pertimbangan memiliki perkara di atas 350 per tahun dan menangani perkara-perkara yang kompleks. Tujuannya agar memberikan hasil yang optimal terhadap pemetaan kepuasan atas layanan pengadilan.

PSHK melakukan survei dengan menggabungkan dua pendekatan, yaitu kuantitatif dan kualitatif, untuk menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi.

Dengan pendekatan kuantitatif, data yang dihimpun berupa angka-angka yang diperoleh berdasarkan persepsi kepuasan responden. Untuk itu, PSHK menggunakan kuesioner.

Di sisi lain, pendekatan kualitatif ditempuh PSHK dengan cara melakukan wawancara dan studi dokumen. Yang diwawancarai PSHK adalah aparatur pengadilan.

Pada survei kepuasan administrasi pengadilan, responden di PN dan PA berjumlah 770. Rinciannya, 383 responden di PN dan 387 responden di PA.

Mayoritas responden adalah lulusan perguruan tinggi (51%), lalu SMP dan SMA (42%), SD (6%) dan lainnya (1%).

Sebagian besar responden adalah para pihak non-advokat (49%), disusul advokat (26%), agen pengurusan administrasi peradilan (3%) dan lainnya (5%).

Sebanyak 72% responden adalah pria dan hanya 28% responden wanita. Rinciannya, di PN, responden pria 82% dan responden wanita 18%. Sementara di PA, responden pria 59% dan responden wanita 41%.

[hermansyah]

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Palopo. All Right Reserved