Header Website

Written by Admin on . Hits: 3761

TAHAPAN PERSIDANGAN

Tahap Pertama, UPAYA DAMAI

   Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai.

Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN
   Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon.

Tahap Ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON
   Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

Tahap Keempat, REPLIK
   Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis.

Tahap Kelima, DUPLIK
   Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.

Tahap Keenam, PEMBUKTIAN
   Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.

Tahap Ketujuh, KESIMPULAN
   Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.

Tahap Kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS
   Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa.

Tahap Kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN
   Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Palopo. All Right Reserved