Header Website

Written by Super User on . Hits: 3814

Hak-hak masyarakat pencari keadilan/para pihak diatur berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, yaitu sebagai berikut :

HAK-HAK PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA

  • Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
  • Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
  • Berhak segera diadili oleh pengadilan;
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
  • Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
  • Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
  • Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
  • Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
  • Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
  • Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
  • Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
  • Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
  • Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
  • Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  • Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan;
  • Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
  • Berhak segera menerima atau menolak putusan;
  • Berhak minta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
  • Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  • Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
  • Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

HAK-HAK PENCARI KEADILAN DALAM PROSES PERADILAN

  • Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum;
  • Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu;
  • Mengajukan alat-alat bukti;
  • Mendengar pembacaan putusan atau melalui pemberitahuan;
  • Upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun PK.

HAK-HAK MASYARAKAT DI PENGADILAN AGAMA
Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan, sebagaimana pasal 2 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, yang meliputi:

  • Informasi tertentu mengenai perkara;
  • Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;
  • Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;
  • Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara bagi pihak-pihak yang berperkara;
  • Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan.

Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari surat keputusan tersebut di atas.

 

Copyright © 2021 Pengadilan Agama Palopo. All Right Reserved