PERSIDANGAN SECARA TELECONFERENCE
PEMERIKSAAN PEMOHON 3 DALAM PERKARA DISPENSASI KAWIN
Senin, 25 Maret 2024, Bertempat di Ruang Sidang 2, Pengadilan Agama Palopo melaksanakan sidang secara Teleconference bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo dengan Agenda Pemeriksaan Pemohon dalam perkara Dispensasi Kawin, dikarenakan Pemohon 3 saat ini berstatus sebagai Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo. Dibawah arahan Hakim YM Merita Selvina, S.H.I., M.H dan didampingi Bapak Bastian, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti
sidang berlangsung lancar dengan dihadiri oleh para pemohon 1 dan pemohon 2 beserta saksi. Pelaksanaan sidang teleconference ini menjadi salah satu bukti komitmen Pengadilan Agama Palopo dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat salah satunya dalam proses persidangan yang diajukan oleh para pihak.