Pengadilan Agama Palopo menerima kunjungan dari Tim Pengawas Balai Harta Peninggalan (BHP) Kemenkumham Makassar
Kunjungan ini juga sekaligus bersifat koordinasi antara BHP Kemenkumham Makassar dengan Pengadilan Agama Palopo dalam hal penyampaian salinan putusan perkara perwalian.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 366 juncto Pasal 369 KUHPerdata
Pasal 366 KUHPerdata berbunyi : “Dalam tiap-tiap perwalian yang diperintahkan di Indonesia, Balai Harta Peninggalan wajib melakukan tugas wali pengawas”