Dialog Yudsiial Indonesia, Australia dan Malaysia
"Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian"
Pengadilan Agama Palopo pada tanggal 27 - 28Juli 2022 Mengikuti Kegiatan Dialog Yudisial indonesia, Australia dan Malaysia mengenai Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian secara Online. Acara yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik di hotel Borobudur, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA).
Acara dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan acara dibagi menjadi 3 panel yaitu :
Panel 1 : Nafkah Istri dan Anak dalam menangani Perkara Perceraian : Praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia.
Panel 2 : Peran Hakim dalam Menangani Perkara Perceraian yang tidak dihadiri oleh salah satu pihak (Verzet) : Praktek di Australia dan Indonesia.
Panel 3 : Pendokumentasian KDRT dalam kasus perceraian untuk menjamin kepentingan terbaik anak dalam perkara perceraian : Praktek di Australia dan Indonesia
Dialog Yudisial selama dua hari dapat disimpulkan bahwa hak pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian belum diatur tersendiri dan perlu mendapatkan payung hukum yang jelas agar memiliki kepastian hukum, sehingga pemerintah melalui Bapennas dan Kementerian/Lembaga terkait harus membuat kebijakan nyata terkait perempuan dan anak pasca perceraian. perlu adanya regulasi yang dapat dijadikan pedoman teknis bagi para hakim di Mahkamah Agung dalam menangani perkara perceraian, agar menghasilkan putusan pengadilan yang lebih efektif dan mampu menjamin hak perempuan dan anak pasca perceraian. Diskusi ini juga menyimpulkan bahwa perlu ada diskusi lanjut dan intesnsif yang melibatkan hakim baik dari peradilan agama maupun peradilan negeri dengan melibatkan para pengampu terkait di antaraanya KPPA, Kemnkumham, Kemensos, KPAI, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya tentang perceraian yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).