Penyusutan Arsip Pegawai Pengadilan Agama Palopo
Pengadilan Agama Palopo tanggal 6 Oktober 2022 melakukan Penyusutan Arsip Pegawai dilaksanakan untuk melakukan penghematan dan efisiensi ruang serta sarana penyimpanan arsip, Selain itu penyusutan arsip juga dilaksanakan guna memudahkan pengawasan dan pemeliharaan terhadap arsip yang masih diperlukan dan bernilai tinggi. kegiatan penyusutan berpedoman pada keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 11/KMA/SL/I/2015 tentang jadwal retensi arsip keuangan, kepegawaian dan retensi arsip non keuangan dan non kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia dan peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 25 tahun 2012 tentang pedoman persetujuan pemusnahan arsip