Written by Firdaus on 13 April 2021. Hits: 1108 Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung R dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.